Air adalah
media untuk
mensucikan.
Disebut juga
bahwa air
itu adalah media
untuk
melakukan thaharah,
baik thaharah
secara hakiki
maupun thaharah
secara
hukmi.
Maksudnya,
air merupakan media yang berfungsi untuk
menghilangkan
najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media
untuk
menghilangkan hadats.
Fiqih Thaharah
Empat
Keadaan Air Dalam Thaharah
Para ulama
telah membagi air ini menjadi beberapa
keadaan,
terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk
bersuci.
Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh,
mereka
membaginya menjadi 4 macam, yaitu :
· air mutlaq
· air musta’mal
· air yang tercampur benda yang suci
· air yang tercampur dengan benda yang najis.
Berikut
ini adalah penjabarannya secara ringkas :