Jumat, 26 Oktober 2012

Air Dan Pembagiannya



Air adalah media untuk
mensucikan. Disebut juga
bahwa air itu adalah media
untuk melakukan thaharah,
baik thaharah secara hakiki
maupun thaharah secara
hukmi.
Maksudnya, air merupakan media yang berfungsi untuk
menghilangkan najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media
untuk menghilangkan hadats.
Fiqih Thaharah
Empat Keadaan Air Dalam Thaharah
Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa
keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk
bersuci. Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh,
mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu :
· air mutlaq
· air musta’mal
· air yang tercampur benda yang suci
· air yang tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :

Rabu, 24 Oktober 2012

Urgensi Tharahah



Thaharah atau bersuci menduduki masalah penting dalam
Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah
kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa
ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa
thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak
akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka
konsekuensinya adalah kesia-siaan.
A. Pembagian Jenis Thaharah
Ada banyak sudut pandang saat kita membagi thaharah ini.
Salah satunya kita bisa membagi thaharah secara umum
menjadi dua macam pembagian yang besar, yaitu thaharah
hakiki dan thaharah hukmi.
1. Thaharah Hakiki