Senin, 03 Desember 2012

AS-su'ru (hukum Air sisa)

As-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuah wadah air setelah seseorang atau hewan
meminumnya. Dalam masalah fiqih,
hal ini menjadi persoalan tersendiri,
sebab air itu tercampur dengan ludah
hewan tersebut, sementara hewan itu boleh jadi termasuk di
antara hewan yang air liurnya najis.
1. Hukum Su’ru Manusia
Manusia itu tidak najis, baik manusia itu laki-laki atau
wanita. Termasuk juga wanita yang sedang mendapatkan
haidh, nifas atau istihadhah. Juga orang yang sedang dalam
keadaan junub karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis
melakukan hubungan seksual. Sebab pada dasarnya manusia
itu suci. Dasar kesucian tubuh orang yang sedang junub atau
haidh adalah hadits berikut ini :
Dari Aisyah ra berkata,`Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku
sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan
mulutnya pada bekas mulutku. (HR. Muslim)
Begitu juga hukumnya orang kafir, sisa minumnya itu
tetap suci dan tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir
itu tetap suci meski dia tidak beriman kepada Allah SWT dan
Rasulullah SAW.
Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka
yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi, bukan
secara zhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti
dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis , maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah
tahun ini. (QS. At-Taubah : 28)
Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah
SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang
masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah
diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa
orang kafir.
Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini :
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian,
lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah
kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar
dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau
berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR. Bukhari)
Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar,
maka hukum ludah atau su’runya menjadi haram.
2. Hukum Su’ru Hewan
Hukum su’ru hewan atau air yang telah kemasukkan
moncong hewan, sangat tergantung dari hukum hewan itu,
apakah hewan itu najis atau tidak. Para ulama lantas
membedakannya sesuai dengan kriteria itu.
a. Su’ru Hewan Yang Halal Dagingnya
Bila hewan itu halal dagingnya maka su’ru nya pun halal
juga atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari
dagingnya yang halal. Maka hukumnya mengikuti hukum
dagingnya.
Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli
ilmu telah sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum
oleh hewan yang halal dagingnya boleh digunakan untuk
berwudhu, mandi janabah atau memberishkan najis.