As-Su’ru adalah sisa yang
tertinggal pada sebuah wadah air setelah seseorang atau hewan
meminumnya.
Dalam masalah fiqih,
hal ini menjadi
persoalan tersendiri,
sebab air itu
tercampur dengan ludah
hewan tersebut,
sementara hewan itu boleh jadi termasuk di
antara hewan
yang air liurnya najis.
1. Hukum Su’ru
Manusia
Manusia itu
tidak najis, baik manusia itu laki-laki atau
wanita. Termasuk
juga wanita yang sedang mendapatkan
haidh, nifas
atau istihadhah. Juga orang yang sedang dalam
keadaan junub
karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis
melakukan
hubungan seksual. Sebab pada dasarnya manusia
itu suci. Dasar
kesucian tubuh orang yang sedang junub atau
haidh adalah
hadits berikut ini :
Dari Aisyah ra
berkata,`Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku
sodorkan minumku
itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan
mulutnya pada
bekas mulutku. (HR.
Muslim)
Begitu juga
hukumnya orang kafir, sisa minumnya itu
tetap suci dan
tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir
itu tetap suci
meski dia tidak beriman kepada Allah SWT dan
Rasulullah SAW.
Kalau pun ada
ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka
yang dimaksud
dengan najis adalah secara maknawi, bukan
secara zhahir
atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti
dalam memahami
ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis , maka
janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah
tahun ini. (QS. At-Taubah :
28)
Dahulu
orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah
SAW bercampur
baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang
masuk ke dalam
masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah
diriwayatkan
memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa
orang kafir.
Juga ada hadits
Abu Bakar berikut ini :
Rasulullah SAW
diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian,
lalu disodorkan
sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah
kanannya dan dia
meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar
dan beliau pun
meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau
berkata,`Ke
kanan dan ke kanan`. (HR.
Bukhari)
Kecuali bila
manusia itu baru saja meminum khamar,
maka hukum ludah
atau su’runya menjadi haram.
2. Hukum Su’ru Hewan
Hukum su’ru
hewan atau air yang telah kemasukkan
moncong hewan,
sangat tergantung dari hukum hewan itu,
apakah hewan itu
najis atau tidak. Para ulama lantas
membedakannya
sesuai dengan kriteria itu.
a. Su’ru Hewan
Yang Halal Dagingnya
Bila hewan itu
halal dagingnya maka su’ru nya pun halal
juga atau tidak
menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari
dagingnya yang
halal. Maka hukumnya mengikuti hukum
dagingnya.
Abu Bakar bin
Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli
ilmu telah
sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum
oleh hewan yang
halal dagingnya boleh digunakan untuk
berwudhu, mandi
janabah atau memberishkan najis.