Jumat, 26 Oktober 2012

Air Dan Pembagiannya



Air adalah media untuk
mensucikan. Disebut juga
bahwa air itu adalah media
untuk melakukan thaharah,
baik thaharah secara hakiki
maupun thaharah secara
hukmi.
Maksudnya, air merupakan media yang berfungsi untuk
menghilangkan najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media
untuk menghilangkan hadats.
Fiqih Thaharah
Empat Keadaan Air Dalam Thaharah
Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa
keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk
bersuci. Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh,
mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu :
· air mutlaq
· air musta’mal
· air yang tercampur benda yang suci
· air yang tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :
1. Air Mutlaq
Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami
proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan
untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda
najis.
Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk digunakan
bersuci, yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Dalam
fiqih dikenal dengan istilah thahirun li
nafsihi muthahhirun li ghairihi.
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air
yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci
adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air
teh, air kelapa atau air-air lainnya.
Namun belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan
seperti untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci
tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan,
pastilah air yang suci hukumnya. Diantara air-air yang
termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain
adalah :
a. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci.
Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau
membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak
tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun
hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan
diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia
dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis.
Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka
sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci.
Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis.
Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah
uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan
zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke
bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses
penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali
lewat proses itu.
Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri,
kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi
langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah
semua kandungan polusi itu di angkasa.
13
Fiqih Thaharah
Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan
hukum air, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab
polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk
barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk
kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah
syariah, tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah
membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang
suci dan mensucikan.
Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah
tertentu saja seperti perkotaan yang penuh dengan polusi
udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak
langit yang biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di
wilayah itu masih sehat. Tentang sucinya air hujan dan
fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman :
Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu
penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan
dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan
menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk
menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS.
Al-Anfal : 11)
Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum
kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat
bersih. (QS. Al-Furqan : 48)
b. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu samasama
air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara
yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah
air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju.
Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan,
sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada
bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju
yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah
sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi
sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang
menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga
fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah
setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita
meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan
air, salju dan embun.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika
ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah,
beliau menjawab,"Aku membaca,"Ya Allah, Jauhkan aku dari
15
Fiqih Thaharah
kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara
Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahankesalahanku
sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya
Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan
embun". (HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan
Nasai 60)
c. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski
bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih
merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di
hamparan kedaunan pada pagi hari.
Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada
barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik
untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.
Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa
iftitah riwayat Abu Hurairah ra.
d. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan.
Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah
ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’).
Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian
yang terkena najis.
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan
garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air
hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk
mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak
mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari
mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka
bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad
untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung
bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum
menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu
Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan
bangkainya pun suci juga.
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah
SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa
sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami
kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah
SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR.
Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59,
Malik 1/22)2.
e. Air Zam-zam
Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air
yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter
di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di
kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya
pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Selain
2 At-Tirmiy mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
17
Fiqih Thaharah
disunnahkan untuk minum air zam-zam, juga bisa dan boleh
digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’
ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan,
pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi
kehormatan air zam-zam.
Tentang bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci
atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember
penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya
untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).
f. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci
dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah
melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu
untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan
barang dari najis.
Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits
tentang sumur Budha`ah yang terletak di kota Madinah.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya
Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?,
padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke
dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW
menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu
Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-
Imam Asy-Syafi`i 35)3.
g. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena
dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air.
Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau
membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai.
Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan
yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air
sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski
secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air
yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan
kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena
memberikan madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air
itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah WC
atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai.
Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan
rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya
banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan
proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah
3 At-Tirmizy mengatakan hadits ini hasan
19
Fiqih Thaharah
rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan
sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka
tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau
membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa
rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.
Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab
jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air
laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan
bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.
2. Air Musta’mal
Jenis yang kedua dari pembagian air adalah air yang telah
digunakan untuk bersuci. Maksudnya adalah air yang menetes
dari sisa bekas wudhu’ di tubuh seseorang, atau sisa bekas air
mandi janabah. Dimana air itu kemudian masuk lagi ke dalam
penampungan. Para ulama seringkali menyebut air jenis ini air
musta'mal.
Air musta’mal berbeda dengan air bekas mencuci tangan,
atau membasuh muka atau bekas digunakan untuk keperluan
lain, selain untuk wudhu’ atau mandi janabah. Sehingga air
bekas mandi biasa (bukan janabah), tidak disebut sebagai air
musta’mal.
Dalam hal ini memang para ulama berbeda pendapat,
apakah air musta’mal itu boleh digunakan lagi untuk berwudhu’
dan mandi janabah?.
20
Fiqih Thaharah
Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaan nash dari
Rasulullah SAW yang kita terima dari Rasulullah SAW.
Beberapa nash hadits itu antara lain :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang kamu mandi di air yang diam
dalam keadaan junub. (HR. Muslim)4
”Janganlah sekali-kali seorang kamu kencing di air yang diam tidak
mengalir, kemudian dia mandi di dalam air itu”.5 Riwayat
Muslim,”Mandi dari air itu”.6 Dalam riwayat Abu Daud,”Janganlah
mandi janabah di dalam air itu. (HR. Muslim)7
Dari seseorang yang menjadi shahabat nabi SAW
berkata,”Rasululllah SAW melarang seorang wanita mandi janabah
dengan air bekar mandi janabah laki-laki. Dan melarang laki-laki
mandi janabah dengan air bekas mandi janabah perempuan.
Hendaklah mereka masing-masing menciduk air. (HR. Abu Daud
dan An-Nasa’i)8
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air
bekas Maimunah ra. (HR. Muslim)9
Riwayat Ashhabussunan: ”Bahwasanya salah satu isteri Nabi telah
mandi dalam satu ember kemudian datang Nabi dan mandi dari
padanya lalu berkata isterinya, ”saya tadi mandi janabat, maka jawab
Nabi SAW.: ”Sesungguhnya air tidak ikut berjanabat”. 10
Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian
musta’mal di antara fuqaha’ mazhab masih terdapat variasi
perbedaan.
Sekarang mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati
perbedaan pandangan para fuqaha tentang pengertian air
musta'mal, atau bagaimana suatu air itu bisa sampai menjadi
musta'mal :
a. Ulama Al-Hanafiyah 11
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah
air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di
dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat
dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk
mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib)
atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah
atau mandi sunnah.
Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi
musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi
tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi
tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
b. Ulama Al-Malikiyah 12
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang
telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau
mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu
wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk
menghilangkan khabats (barang najis).
11 Lihat pada kitab Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-
Mukhtar jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61.
12 Lihat As-Syahru As-Shaghir jilid 37 halaman 1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-
Dasuqi jilid 41 halaman 1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 31, Bidayatul
Mujtahid jilid 1 halaman 26 dan sesudahnya
23
Fiqih Thaharah
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan
‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi
yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang
membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat
mereka itu suci dan mensucikan.
Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk
berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya
meski dengan karahah (kurang disukai).
c. Ulama Asy-Syafi`iyyah13
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit
yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu
taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila
jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau
mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan
bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak
berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap
musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi
baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit
atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru
dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh.
Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa
digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk
mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
d. Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang
telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau
hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada
pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu
air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun
aromanya.
Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air
musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau
membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak
dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan
dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan
yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu`
atau mandi, maka belum dikatakan musta’mal. Hukum
musta’mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan
air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan
lainnya dan datang lagi untuk wudhu` atau mandi lagi dengan
air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu
musta’mal.
Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan
air musta’mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang
dari 2 c, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular`
ke-musta’mal-annya.
Batasan Volume 2 Qullah
Para ulama ketika membedakan air musta'mal dan bukan
(ghairu) musta'mal, membuat batas dengan ukuran volume air.
Fungsinya sebagai batas minimal untuk bisa dikatakan suatu
air menjadi musta'mal.
Bila volume air itu telah melebihi volume minimal, maka
air itu terbebas dari kemungkinan musta'mal. Itu berarti, air
dalam jumlah tertentu, meski telah digunakan untuk wudhu
atau mandi janabah, tidak terkena hukum sebagai air musta'mal.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah
bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung
kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud,
Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)14
Hadits inilah yang mendasari keberadaan volume air dua
qullah, yang menjadi batas volume air sedikit.
Disebutkan di dalam hadits ini bahwa ukuran volume air
yang membatasai kemusta'malan air adalah 2 qullah. Jadi istilah
qullah adalah ukuran volume air. Ukuran volume air ini pasti
asing buat telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan
di zaman sekarang ini. Kita menggunakan ukuran volume
benda cair dengan liter, kubik atau barrel.
Sedangkan istilah qullah adalah ukuran yang digunakan di
masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad
sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun
sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka
menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan
istilah kati.
Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar di beberapa
negeri Islam. 1 rithl buat orang Baghdad ternyata berbeda
dengan ukuran 1 rithl buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini
agak menyulitkan juga sebenarnya.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran
volume 2 qullah itu adalah. Tapi kalau diukur oleh orang
Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2
qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya
hanya 446 3/7 rithl.
Lucunya, begitu orang-orang di Syam mengukurnya
dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga,
jumlahnya hanya Namun demikian, mereka semua sepakat
volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena
volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir
dan volume 1 rith Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam
ukuran standar besaran international dimasa sekarang ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba
mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata
Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter.15
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270
liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah
atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`,
maka air itu dianggap sudah musta’mal.
Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk
bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan
untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak
dikategorikan air musta’mal.
3. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Suci
Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan
barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap
suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus,
tepung dan lainnya. Selama nama air itu masih melekat
padanya.
Namun bila air telah keluar dari kriterianya sebagai air
murni, air itu hukumnya suci namun tidak mensucikan.
Tentang kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa
Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memandikan
mayat dengan menggunakannya.
Dari Ummi Athiyyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari
itu dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur
barus (HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142,
Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu Majah 1458).
Dan mayat itu tidak dimandikan kecuali dengan
menggunakan air yang suci dan mensucikan, sehingga air
kapus dan sidr itu hukumnya termasuk yang suci dan
mensucikan. Sedangkan tentang air yang tercampur dengan
tepung, ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani`.
Dari Ummu Hani’ bahwa Rasulullah SAW mandi bersama
Maimunah ra dari satu wadah yang sama, tempat yang merupakan sisa
dari tepung. (HR. Nasai 240, Ibnu Khuzaimah 240)
4. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Najis
Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki
dua kemungkinan hukum. Yaitu antara air itu berubah dan
tidak berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria
perubahan terletak pada rasa, warna atau bau / aromanya.
a. Bila Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah
air terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu
iut menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir
dan Ibnul Mulaqqin.
b. Bila Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka
hukum air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau
pun banyak. Dalilnya adalah hadits tentang a`rabi (arab
kampung) yang kencing di dalam masjid :
Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan
kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun
Rasulullah SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat
29

kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk
memudahkan dan bukan untuk menyusahkan. (HR. Bukhari 220,
Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529).
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya
Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budha`ah?
Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh
sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar