Air adalah
media untuk
mensucikan.
Disebut juga
bahwa air
itu adalah media
untuk
melakukan thaharah,
baik thaharah
secara hakiki
maupun thaharah
secara
hukmi.
Maksudnya,
air merupakan media yang berfungsi untuk
menghilangkan
najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media
untuk
menghilangkan hadats.
Fiqih Thaharah
Empat
Keadaan Air Dalam Thaharah
Para ulama
telah membagi air ini menjadi beberapa
keadaan,
terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk
bersuci.
Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh,
mereka
membaginya menjadi 4 macam, yaitu :
· air mutlaq
· air musta’mal
· air yang tercampur benda yang suci
· air yang tercampur dengan benda yang najis.
1.
Air Mutlaq
Air mutlaq
adalah keadaan air yang belum mengalami
proses
apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan
untuk
bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda
najis.
Air mutlaq
ini hukumnya suci dan sah untuk digunakan
bersuci,
yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Dalam
fiqih
dikenal dengan istilah thahirun li
nafsihi
muthahhirun li ghairihi.
Air yang
suci itu banyak sekali, namun tidak semua air
yang suci
itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci
adalah air
yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air
teh, air
kelapa atau air-air lainnya.
Namun
belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan
seperti
untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci
tapi tidak
mensucikan namun setiap air yang mensucikan,
pastilah
air yang suci hukumnya. Diantara air-air yang
termasuk
dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain
adalah :
a.
Air Hujan
Air hujan
yang turun dari langit hukumnya adalah suci.
Bisa
digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau
membersihkan
najis pada suatu benda.
Meski pun
di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak
tercemar
dan mengandung asam yang tinggi, namun
hukumnya
tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan
diakibatkan
oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia
dan
zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis.
Ketika air
dari bumi menguap naik ke langit, maka
sebenarnya
uap atau titik-titik air itu bersih dan suci.
Meskipun
sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis.
Sebab
ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah
uapnya
yang merupakan proses pemisahan antara air dengan
zat-zat
lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke
bumi
sebagai tetes air yang sudah mengalami proses
penyulingan
alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali
lewat
proses itu.
Hanya saja
udara kota yang tercemar dengan asap industri,
kendaraan
bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi
langit
kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah
semua
kandungan polusi itu di angkasa.
13
Fiqih Thaharah
Namun
meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan
hukum air,
air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab
polusi
yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk
barang
yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk
kesehatan,
namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah
syariah,
tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah
membuat
air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang
suci dan
mensucikan.
Apalagi
polusi udara itu masih terbatas pada wilayah
tertentu
saja seperti perkotaan yang penuh dengan polusi
udara. Di
banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak
langit
yang biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di
wilayah
itu masih sehat. Tentang sucinya air hujan dan
fungsinya
untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman :
Ketika
Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu
penenteraman
daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan
dari
langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan
menghilangkan
dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk
menguatkan
hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS.
Al-Anfal :
11)
Dia
lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum
kedatangan
rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat
bersih.
(QS. Al-Furqan : 48)
b.
Salju
Salju
sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu samasama
air yang
turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara
yang
membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah
air juga
namun membeku dan jatuh sebagai salju.
Hukumnya
tentu saja sama dengan hukum air hujan,
sebab
keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada
bentuk
akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju
yang turun
dari langit atau salju yang sudah ada di tanah
sebagai
media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
Tentu saja
harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi
sumber
penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang
menjelaskan
tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga
fungsinya
sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah
setiap shalat,
salah satu versinya menyebutkan bahwa kita
meminta
kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan
air, salju
dan embun.
Dari
Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika
ditanya
bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah,
beliau
menjawab,"Aku membaca,"Ya
Allah, Jauhkan aku dari
15
Fiqih Thaharah
kesalahn-kesalahanku
sebagaimana Engkau menjauhkan antara
Timur
dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahankesalahanku
sebagaimana
pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya
Allah,
cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju,
air dan
embun".
(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan
Nasai 60)
c.
Embun
Embun juga
bagian dari air yang turun dari langit, meski
bukan berbentuk
air hujan yang turun deras. Embun lebih
merupakan
tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di
hamparan
kedaunan pada pagi hari.
Maka tetes
embun yang ada pada dedaunan atau pada
barang
yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik
untuk
berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.
Dalilnya
sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa
iftitah
riwayat Abu Hurairah ra.
d.
Air Laut
Air laut
adalah air yang suci dan juga mensucikan.
Sehingga
boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah
ataupun untuk
membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’).
Termasuk
juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian
yang
terkena najis.
Meski pun
rasa air laut itu asin karena kandungan
garamnya
yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air
hujan, air
embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk
mensucikan.
Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak
mengetahui
hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari
mereka
yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka
bawa hanya
cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad
untuk
berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya
kembali ke daratan, mereka langsung
bertanya
kepada Rasulullah SAW tentang hukum
menggunakan
air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu
Rasulullah
SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan
bangkainya
pun suci juga.
Dari
Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah
SAW,`Ya
Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa
sedikit
air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami
kehausan.
Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah
SAW
menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR.
Abu Daud
83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59,
Malik
1/22)2.
e.
Air Zam-zam
Air
Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air
yang tidak
pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter
di samping
ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di
kota
Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya
pertama
kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Selain
2 At-Tirmiy
mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
17
Fiqih Thaharah
disunnahkan
untuk minum air zam-zam, juga bisa dan boleh
digunakan
untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’
ataupun
menghilangkan najis dan kotoran pada badan,
pakaian
dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi
kehormatan
air zam-zam.
Tentang
bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci
atau
berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali
bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Dari
Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember
penuh
air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya
untuk
berwudhu`. (HR. Ahmad).
f.
Air Sumur atau Mata Air
Air sumur,
mata air dan dan air sungai adalah air yang suci
dan
mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah
melakukan
pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu
untuk
wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan
barang
dari najis.
Dalil
tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits
tentang
sumur Budha`ah yang terletak di kota Madinah.
Dari
Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya
Rasulullah,
Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?,
padahal
sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke
dalamnya
daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW
menjawab,`Air
itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu
Daud 66,
At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-
Imam
Asy-Syafi`i 35)3.
g.
Air Sungai
Sedangkan
air sungai itu pada dasarnya suci, karena
dianggap
sama karakternya dengan air sumur atau mata air.
Sejak
dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau
membersihkan
najis termasuk beristinja’ dengan air sungai.
Namun
seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan
yang tidak
terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air
sungai itu
tercemar berat dengan limbah beracun yang meski
secara
hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air
yang
tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan
kesehatan.
Maka
sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena
memberikan
madharat yang lebih besar. Selain itu
seringkali air
itu sangat
tercemar berat dengan limbah ternak, limbah WC
atau
bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai.
Sehingga
lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan
rasanya.
Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya
banyak.
Sebab
meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan
proses
pencemaran yang terus menerus sehingga merubah
3 At-Tirmizy
mengatakan hadits ini hasan
19
Fiqih Thaharah
rasa,
warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan
sekali
dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka
tidak syah
bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau
membersihkan
najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa
rasa,
aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.
Namun
umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab
jumlah air
laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air
laut pun
sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan
bau busuk
pada pantai-pantai yang jorok.
2.
Air Musta’mal
Jenis yang
kedua dari pembagian air adalah air yang telah
digunakan
untuk bersuci. Maksudnya adalah air yang menetes
dari sisa
bekas wudhu’ di tubuh seseorang, atau sisa bekas air
mandi
janabah. Dimana air itu kemudian masuk lagi ke dalam
penampungan.
Para ulama seringkali menyebut air jenis ini air
musta'mal.
Air musta’mal
berbeda dengan air bekas mencuci tangan,
atau
membasuh muka atau bekas digunakan untuk keperluan
lain,
selain untuk wudhu’ atau mandi janabah. Sehingga air
bekas
mandi biasa (bukan janabah), tidak disebut sebagai air
musta’mal.
Dalam hal
ini memang para ulama berbeda pendapat,
apakah air
musta’mal itu boleh digunakan lagi
untuk berwudhu’
dan mandi
janabah?.
20
Fiqih Thaharah
Perbedaan
pendapat itu dipicu dari perbedaan nash dari
Rasulullah
SAW yang kita terima dari Rasulullah SAW.
Beberapa
nash hadits itu antara lain :
Dari
Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Janganlah
sekali-kali seorang kamu mandi di air yang diam
dalam
keadaan junub. (HR. Muslim)4
”Janganlah
sekali-kali seorang kamu kencing di air yang diam tidak
mengalir,
kemudian dia mandi di dalam air itu”.5 Riwayat
Muslim,”Mandi
dari air itu”.6 Dalam
riwayat Abu Daud,”Janganlah
mandi
janabah di dalam air itu. (HR. Muslim)7
Dari
seseorang yang menjadi shahabat nabi SAW
berkata,”Rasululllah
SAW melarang seorang wanita mandi janabah
dengan
air bekar mandi janabah laki-laki. Dan melarang laki-laki
mandi
janabah dengan air bekas mandi janabah perempuan.
Hendaklah
mereka masing-masing menciduk air. (HR. Abu Daud
dan
An-Nasa’i)8
Dari
Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air
bekas
Maimunah ra. (HR. Muslim)9
Riwayat
Ashhabussunan: ”Bahwasanya salah satu isteri Nabi telah
mandi
dalam satu ember kemudian datang Nabi dan mandi dari
padanya
lalu berkata isterinya, ”saya tadi mandi janabat, maka jawab
Nabi
SAW.: ”Sesungguhnya air tidak ikut berjanabat”. 10
Namun
kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian
musta’mal
di antara fuqaha’ mazhab masih terdapat variasi
perbedaan.
Sekarang
mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati
perbedaan
pandangan para fuqaha tentang pengertian air
musta'mal, atau bagaimana suatu air itu bisa sampai menjadi
musta'mal
:
a.
Ulama Al-Hanafiyah 11
Menurut
mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah
air yang
membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di
dalam
wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat
dia
menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Air
musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk
mengangkat
hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib)
atau untuk
qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah
atau mandi
sunnah.
Sedangkan
air yang di dalam wadah tidak menjadi
musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi
tidak bisa
mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi
tidak bisa
digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
b.
Ulama Al-Malikiyah 12
Air musta’mal
dalam pengertian mereka adalah air yang
telah
digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau
mandi. Dan
tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu
wajib atau
sunnah. Juga yang telah digunakan untuk
menghilangkan
khabats (barang najis).
11 Lihat pada kitab
Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-
Mukhtar
jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61.
12 Lihat As-Syahru
As-Shaghir jilid 37 halaman 1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-
Dasuqi
jilid 41 halaman 1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 31, Bidayatul
Mujtahid
jilid 1 halaman 26 dan sesudahnya
23
Fiqih Thaharah
Dan
sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan
‘bahwa
yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi
yang
menetes dari tubuh seseorang. Namun yang
membedakan
adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat
mereka itu
suci dan mensucikan.
Artinya,
bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk
berwudhu`
atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya
meski
dengan karahah (kurang disukai).
c.
Ulama Asy-Syafi`iyyah13
Air musta’mal
dalam pengertian mereka adalah air sedikit
yang telah
digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu
taharah
dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila
jumlahnya
sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau
mandi
meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan
bagian
dari sunnah wudhu`.
Namun bila
niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak
berkaitan
dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap
musta’mal.
Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi
baik
mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit
atau
mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru
dikatakan musta’mal
kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh.
Air musta’mal
dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa
digunakan
untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk
mencuci
najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
d.
Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal
dalam pengertian mereka adalah air yang
telah
digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau
hadats
besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada
pencucian
yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu
air tidak
mengalami perubahan baik warna, rasa maupun
aromanya.
Selain itu
air bekas memandikan jenazah pun termasuk air
musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau
membasuh
sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak
dikatakan
air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan
dalam
rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan
yang juga
tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
Dan selama
air itu sedang digunakan untuk berwudhu`
atau
mandi, maka belum dikatakan musta’mal. Hukum
musta’mal
baru jatuh bila seseorang sudah selesai
menggunakan
air itu
untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan
lainnya
dan datang lagi untuk wudhu` atau mandi lagi dengan
air yang
sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu
musta’mal.
Mazhab ini
juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan
air musta’mal
yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang
dari 2 c, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular`
ke-musta’mal-annya.
Batasan
Volume 2 Qullah
Para ulama
ketika membedakan air musta'mal dan bukan
(ghairu) musta'mal, membuat batas dengan ukuran volume air.
Fungsinya
sebagai batas minimal untuk bisa dikatakan suatu
air
menjadi musta'mal.
Bila
volume air itu telah melebihi volume minimal, maka
air itu
terbebas dari kemungkinan musta'mal. Itu berarti, air
dalam
jumlah tertentu, meski telah digunakan untuk wudhu
atau mandi
janabah, tidak terkena hukum sebagai air musta'mal.
Dasarnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
Abdullah
bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah
bersabda:
“Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung
kotoran.
Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud,
Tirmidhi,
Nasa’i, Ibnu Majah)14
Hadits
inilah yang mendasari keberadaan volume air dua
qullah, yang menjadi batas volume air sedikit.
Disebutkan
di dalam hadits ini bahwa ukuran volume air
yang membatasai
kemusta'malan air adalah 2 qullah. Jadi istilah
qullah
adalah ukuran volume air. Ukuran volume air ini
pasti
asing buat
telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan
di zaman
sekarang ini. Kita menggunakan ukuran volume
benda cair
dengan liter, kubik atau barrel.
Sedangkan
istilah qullah adalah
ukuran yang digunakan di
masa
Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad
sesudahnya,
para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun
sudah
tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka
menggunakan
ukuran rithl yang
sering diterjemahkan dengan
istilah
kati.
Sayangnya,
ukuran rithl ini pun
tidak standar di beberapa
negeri
Islam. 1 rithl buat orang
Baghdad ternyata berbeda
dengan
ukuran 1 rithl buat orang
Mesir. Walhasil, ukuran ini
agak
menyulitkan juga sebenarnya.
Dalam
banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran
volume 2 qullah
itu adalah. Tapi kalau diukur oleh orang
Mesir,
jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2
qullah
dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya
hanya 446 3/7 rithl.
Lucunya,
begitu orang-orang di Syam mengukurnya
dengan
menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga,
jumlahnya
hanya Namun demikian, mereka semua sepakat
volume 2 qullah
itu sama, yang menyebabkan berbeda karena
volume 1 rithl
Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir
dan volume
1 rith Syam.
Lalu
sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam
ukuran
standar besaran international dimasa sekarang ini?
Para ulama
kontemporer kemudian mencoba
mengukurnya
dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata
Dalam
ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter.15
Jadi bila
air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270
liter,
lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah
atau kemasukan
air yang sudah digunakan untuk berwudhu`,
maka air
itu dianggap sudah musta’mal.
Air itu
suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk
bersuci
(berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan
untuk
wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak
dikategorikan
air musta’mal.
3.
Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Suci
Jenis air
yang ketiga adalah air yang tercampur dengan
barang
suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap
suci.
Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus,
tepung dan
lainnya. Selama nama air itu masih melekat
padanya.
Namun bila
air telah keluar dari kriterianya sebagai air
murni, air
itu hukumnya suci namun tidak mensucikan.
Tentang
kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa
Rasulullah
SAW memerintahkan kita untuk memandikan
mayat
dengan menggunakannya.
Dari
Ummi Athiyyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Mandikanlah
dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari
itu
dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur
barus
(HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142,
Tirmizy
990, An-Nasai 1880 dan Ibnu Majah 1458).
Dan mayat
itu tidak dimandikan kecuali dengan
menggunakan
air yang suci dan mensucikan, sehingga air
kapus dan
sidr itu hukumnya termasuk yang suci dan
mensucikan.
Sedangkan tentang air yang tercampur dengan
tepung,
ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani`.
Dari
Ummu Hani’ bahwa Rasulullah SAW mandi bersama
Maimunah
ra dari satu wadah yang sama, tempat yang merupakan sisa
dari
tepung. (HR. Nasai 240, Ibnu Khuzaimah 240)
4.
Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Najis
Air yang
tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki
dua
kemungkinan hukum. Yaitu antara air itu berubah dan
tidak
berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria
perubahan
terletak pada rasa, warna atau bau / aromanya.
a.
Bila Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Bila
berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah
air
terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu
iut
menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir
dan Ibnul
Mulaqqin.
b.
Bila Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Sebaliknya
bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka
hukum air
itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau
pun
banyak. Dalilnya adalah hadits tentang a`rabi (arab
kampung)
yang kencing di dalam masjid :
Dari
Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan
kencing
di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun
Rasulullah
SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat
29
kencingnya
itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk
memudahkan
dan bukan untuk menyusahkan. (HR. Bukhari 220,
Abu Daud
380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529).
Dari
Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya
Rasulullah,
Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budha`ah?
Rasulullah
SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh
sesuatu`.
(HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar