Senin, 03 Desember 2012

AS-su'ru (hukum Air sisa)

As-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuah wadah air setelah seseorang atau hewan
meminumnya. Dalam masalah fiqih,
hal ini menjadi persoalan tersendiri,
sebab air itu tercampur dengan ludah
hewan tersebut, sementara hewan itu boleh jadi termasuk di
antara hewan yang air liurnya najis.
1. Hukum Su’ru Manusia
Manusia itu tidak najis, baik manusia itu laki-laki atau
wanita. Termasuk juga wanita yang sedang mendapatkan
haidh, nifas atau istihadhah. Juga orang yang sedang dalam
keadaan junub karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis
melakukan hubungan seksual. Sebab pada dasarnya manusia
itu suci. Dasar kesucian tubuh orang yang sedang junub atau
haidh adalah hadits berikut ini :
Dari Aisyah ra berkata,`Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku
sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan
mulutnya pada bekas mulutku. (HR. Muslim)
Begitu juga hukumnya orang kafir, sisa minumnya itu
tetap suci dan tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir
itu tetap suci meski dia tidak beriman kepada Allah SWT dan
Rasulullah SAW.
Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka
yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi, bukan
secara zhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti
dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis , maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah
tahun ini. (QS. At-Taubah : 28)
Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah
SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang
masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah
diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa
orang kafir.
Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini :
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian,
lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah
kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar
dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau
berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR. Bukhari)
Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar,
maka hukum ludah atau su’runya menjadi haram.
2. Hukum Su’ru Hewan
Hukum su’ru hewan atau air yang telah kemasukkan
moncong hewan, sangat tergantung dari hukum hewan itu,
apakah hewan itu najis atau tidak. Para ulama lantas
membedakannya sesuai dengan kriteria itu.
a. Su’ru Hewan Yang Halal Dagingnya
Bila hewan itu halal dagingnya maka su’ru nya pun halal
juga atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari
dagingnya yang halal. Maka hukumnya mengikuti hukum
dagingnya.
Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli
ilmu telah sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum
oleh hewan yang halal dagingnya boleh digunakan untuk
berwudhu, mandi janabah atau memberishkan najis.

b. Su’ru Anjing dan Babi
Anjing dan babi adalah hewan yang najis bahkan termasuk
najsi mughallazhah atau najis yang berat. Hal ini sudah menjadi
kesepakatan semua ulama.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor
anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR.
Bukhari 172, Muslim 279, 90)
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya
wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7
kali". Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan
salahsatunya dengan tanah". (HR. Muslim 279, 91, Ahmad
2/427)
Sedangkan najisnya babi sudah jelas disebutkan di dalam
Al-Quran Al-Kariem
ن _ م_ ف _ له_ ال _ر(ي_غ_ ل _ ه_ ب _ ل_ أه! ا _ م_ و _ ير _ز(ن_ خ ال _ م( ح_ ول_ _ م_ والد _ _ة_ يت(_ م ال _ كم! (ي_ل_ ع _ م_ حر_ ا _ م_ن_إ
0 حيم _ _ ر 0 فور !_ غ _ له_ ن ال _ _ إ _ه(ي_ل_ ع _ ثم_ ل إ _ ف ' اد _ ول ع _ ' باغ _ _ر(ي_ غ _ طر! ( اض
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah : 173)
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi
nasib dengan anak panah, adalah kefasikan .(QS. Al-Maidah : 3)
Katakanlah: `Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang
mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang
dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang`.(QS. Al-A`nam : 145)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah,
daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak
menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115)
c. Su’ru Kucing
Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan
ulama. Sebaigan ulama mengatakan najis dan sebagian ulama
lainnya mengatakan tidak najis.
At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena
dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya
atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya
pun najis.
Namun meski demikian, karena ada dalil yang secara
khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis,
maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku, yaitu
ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya
pun najis. Minimal khusus untuk kucing.
Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu
adalah hadits berikut ini :
Rasulullah SAW bersabda,"Kucing itu tidak najis, sebab kucing itu
termasuk yang berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud 75, At-
Tirmizy 92, An-Nasai 68, Ibnu Majah 367, Ahmad 5/303)17.
17 At-Tirmizy mengatakan hadits ini hasan sahih
Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa
su’ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa
kucing itu serng menelan atau memakan tikus yang tentu saja
mengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis.
Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing
yang baru saja memakan tikus, maka su’runya najis. Sedangkan
bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu, maka tidak
najis.
Hal ini sesuai dengan hukum su’ru manusia yang baru saja
meminum khamar, maka ludahnya saat itu menjadi najis.
d. Su’ru Keledai dan Bagal
Bila sesekor keledai atau bagal minum dari suatu air, maka
sisa air itu hukumnya masykuk (diragukan) antara halal atau
tidak halal untuk digunakan wudhu’ dan mandi. Sebab ada
beberapa dalil yang saling bertentangan sehingga melahirkan
khilaf di kalangan para ulama.
Yang mengharamkan su’ru kedua jenis hewan ini
berdasarkan ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu
najis, maka ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama
mengatakan bahwa daging keledai dan bagal itu najis, maka
kesimpulannya mereka yang menajiskan su’ru kedua hewan ini
adalah najis.
Sebaliknya, ada pula yang tidak menajiskannya dengan
berdasarkan kepada hadits berikut ini :
Dari Jabir ra dari Rasulullah SAW bahwa beliau ditanya,`Bolehkah
kami berwudhu denga air bekas minum keledai?. Rasulullah SAW
menajawab,`Ya, boleh,`. (HR. Ad-Daruquthuny 173, Al-Baihaqi
1/329).
3. Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha’
Para Fuqaha’ besar berbeda pendapat dalam masalah
hukum su’ru hewan. Diantaranya adalah pendapat berikut ini :
a. Imam Abu Hanifah :
Pendapat beliau terhadap masalah su’ru hewan ini terbagi
menjadi empat besar sesuai dengan jenis hewan tersebut.
Sebagaimana yang sudah kami bahas di atas.
b. Al-Imam Malik
Sebaliknya, Al-Imam Malik justru mengatakan bahwa
hukum su’ru semua jenis hewan itu halal. Tidak pandang
apakah hewan itu najis atau tidak.
Sebab beliau berpendapat bahwa untuk menajiskan su’ru
itu harus ada dalil yang kuat dan sharih, tidak bisa sekedar
mengikuti dagingnya yang bila dagingnya halal lalu ludahnya
ikut halal atau bila dagingnya haram ludahnya ikut haram.
Bukan beliau, kaidah seperti ini tidak bisa dijadikan dasar
untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu.
c. Al-Imam Asy-Syafi`i
Beliau berpendapat bahwa semua jenis su’ru hewan itu
halal, kecuali hanya su’ru anjing dan babi saja yang haram.
Dalil yang digunakan oleh mazhab beliau adalah bahwa
pada dasarnya Islam tidak memberatkan para pemeluknya.
Kecuali bila benar-benar sharih dan kuat dalilnya berdasarkan
Al-Quran Al-Kariem dan sunnah. Sebab Allah SWT telah
berfirman dalam Al-Quran Al-Kariem :
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah : 6)
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. (QS. Al-Hajj : 78)

sumber : kitab Tharah
penulis H. Ahmad Sarwat, Lc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar