As-Su’ru adalah sisa yang
tertinggal pada sebuah wadah air setelah seseorang atau hewan
meminumnya.
Dalam masalah fiqih,
hal ini menjadi
persoalan tersendiri,
sebab air itu
tercampur dengan ludah
hewan tersebut,
sementara hewan itu boleh jadi termasuk di
antara hewan
yang air liurnya najis.
1. Hukum Su’ru
Manusia
Manusia itu
tidak najis, baik manusia itu laki-laki atau
wanita. Termasuk
juga wanita yang sedang mendapatkan
haidh, nifas
atau istihadhah. Juga orang yang sedang dalam
keadaan junub
karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis
melakukan
hubungan seksual. Sebab pada dasarnya manusia
itu suci. Dasar
kesucian tubuh orang yang sedang junub atau
haidh adalah
hadits berikut ini :
Dari Aisyah ra
berkata,`Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku
sodorkan minumku
itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan
mulutnya pada
bekas mulutku. (HR.
Muslim)
Begitu juga
hukumnya orang kafir, sisa minumnya itu
tetap suci dan
tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir
itu tetap suci
meski dia tidak beriman kepada Allah SWT dan
Rasulullah SAW.
Kalau pun ada
ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka
yang dimaksud
dengan najis adalah secara maknawi, bukan
secara zhahir
atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti
dalam memahami
ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis , maka
janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah
tahun ini. (QS. At-Taubah :
28)
Dahulu
orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah
SAW bercampur
baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang
masuk ke dalam
masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah
diriwayatkan
memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa
orang kafir.
Juga ada hadits
Abu Bakar berikut ini :
Rasulullah SAW
diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian,
lalu disodorkan
sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah
kanannya dan dia
meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar
dan beliau pun
meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau
berkata,`Ke
kanan dan ke kanan`. (HR.
Bukhari)
Kecuali bila
manusia itu baru saja meminum khamar,
maka hukum ludah
atau su’runya menjadi haram.
2. Hukum Su’ru Hewan
Hukum su’ru
hewan atau air yang telah kemasukkan
moncong hewan,
sangat tergantung dari hukum hewan itu,
apakah hewan itu
najis atau tidak. Para ulama lantas
membedakannya
sesuai dengan kriteria itu.
a. Su’ru Hewan
Yang Halal Dagingnya
Bila hewan itu
halal dagingnya maka su’ru nya pun halal
juga atau tidak
menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari
dagingnya yang
halal. Maka hukumnya mengikuti hukum
dagingnya.
Abu Bakar bin
Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli
ilmu telah
sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum
oleh hewan yang
halal dagingnya boleh digunakan untuk
berwudhu, mandi
janabah atau memberishkan najis.
b. Su’ru Anjing
dan Babi
Anjing dan babi
adalah hewan yang najis bahkan termasuk
najsi mughallazhah
atau najis yang berat. Hal ini sudah menjadi
kesepakatan
semua ulama.
Dari Abi
Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor
anjing minum
dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR.
Bukhari 172,
Muslim 279, 90)
Dari Abi
Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya
wadah kalian
yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7
kali". Dan
menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan
salahsatunya
dengan tanah". (HR.
Muslim 279, 91, Ahmad
2/427)
Sedangkan najisnya
babi sudah jelas disebutkan di dalam
Al-Quran
Al-Kariem
ن _ م_ ف _ له_ ال
_ر(ي_غ_ ل _ ه_ ب _ ل_ أه! ا _ م_ و _ ير _ز(ن_ خ ال _ م( ح_ ول_ _ م_ والد _ _ة_ يت(_
م ال _ كم! (ي_ل_ ع _ م_ حر_ ا _ م_ن_إ
0 حيم _ _ ر 0 فور
!_ غ _ له_ ن ال _ _ إ _ه(ي_ل_ ع _ ثم_ ل إ _ ف ' اد _ ول ع _ ' باغ _ _ر(ي_ غ _ طر!
( اض
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan
binatang yang disebut selain Allah . Tetapi
barangsiapa
dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak
menginginkannya
dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah
: 173)
Diharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas
nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya,
dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi
nasib dengan
anak panah, adalah kefasikan .(QS. Al-Maidah : 3)
Katakanlah:
`Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang
mengalir atau
daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau
binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang
dalam keadaan
terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak
melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun
lagi Maha
Penyayang`.(QS. Al-A`nam :
145)
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah,
daging babi dan
apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi
barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak
menganiaya dan
tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya
Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115)
c. Su’ru Kucing
Hukum kucing itu
sendiri berbeda-beda dalam pandangan
ulama. Sebaigan
ulama mengatakan najis dan sebagian ulama
lainnya
mengatakan tidak najis.
At-Thahawi
mengatakan bahwa kucing itu najis karena
dagingnya najis
bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya
atau sisa
minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya
pun najis.
Namun meski
demikian, karena ada dalil yang secara
khusus
menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis,
maka ketentuan
umum itu menjadi tidak berlaku, yaitu
ketentuan bahwa
semua yang dagingnya najis maka ludahnya
pun najis.
Minimal khusus untuk kucing.
Dalil yang
menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu
adalah hadits
berikut ini :
Rasulullah SAW
bersabda,"Kucing itu tidak najis, sebab kucing itu
termasuk yang
berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud 75, At-
Tirmizy 92,
An-Nasai 68, Ibnu Majah 367, Ahmad 5/303)17.
17 At-Tirmizy
mengatakan hadits ini hasan sahih
Sedangkan
Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa
su’ru kucing itu
hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa
kucing itu serng
menelan atau memakan tikus yang tentu saja
mengakibatkan su’runya
saat itu menjadi najis.
Dalam hal ini
Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing
yang baru saja
memakan tikus, maka su’runya najis. Sedangkan
bila tidak
langsung atau ada jeda waktu tertentu, maka tidak
najis.
Hal ini sesuai
dengan hukum su’ru manusia yang baru saja
meminum khamar,
maka ludahnya saat itu menjadi najis.
d. Su’ru Keledai
dan Bagal
Bila sesekor
keledai atau bagal minum dari suatu air, maka
sisa air itu
hukumnya masykuk (diragukan) antara halal atau
tidak halal
untuk digunakan wudhu’ dan mandi. Sebab ada
beberapa dalil
yang saling bertentangan sehingga melahirkan
khilaf di
kalangan para ulama.
Yang
mengharamkan su’ru kedua jenis hewan ini
berdasarkan
ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu
najis, maka
ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama
mengatakan bahwa
daging keledai dan bagal itu najis, maka
kesimpulannya
mereka yang menajiskan su’ru kedua hewan ini
adalah najis.
Sebaliknya, ada
pula yang tidak menajiskannya dengan
berdasarkan
kepada hadits berikut ini :
Dari Jabir ra
dari Rasulullah SAW bahwa beliau ditanya,`Bolehkah
kami berwudhu
denga air bekas minum keledai?. Rasulullah SAW
menajawab,`Ya,
boleh,`. (HR.
Ad-Daruquthuny 173, Al-Baihaqi
1/329).
3. Perbedaan
Pendapat di Kalangan Fuqaha’
Para Fuqaha’
besar berbeda pendapat dalam masalah
hukum su’ru hewan.
Diantaranya adalah pendapat berikut ini :
a. Imam Abu
Hanifah :
Pendapat beliau
terhadap masalah su’ru hewan ini terbagi
menjadi empat
besar sesuai dengan jenis hewan tersebut.
Sebagaimana yang
sudah kami bahas di atas.
b. Al-Imam Malik
Sebaliknya,
Al-Imam Malik justru mengatakan bahwa
hukum su’ru semua
jenis hewan itu halal. Tidak pandang
apakah hewan itu
najis atau tidak.
Sebab beliau
berpendapat bahwa untuk menajiskan su’ru
itu harus ada
dalil yang kuat dan sharih, tidak bisa sekedar
mengikuti
dagingnya yang bila dagingnya halal lalu ludahnya
ikut halal atau
bila dagingnya haram ludahnya ikut haram.
Bukan beliau,
kaidah seperti ini tidak bisa dijadikan dasar
untuk
mengharamkan atau menghalalkan sesuatu.
c. Al-Imam
Asy-Syafi`i
Beliau
berpendapat bahwa semua jenis su’ru hewan itu
halal, kecuali
hanya su’ru anjing dan babi saja yang haram.
Dalil yang
digunakan oleh mazhab beliau adalah bahwa
pada dasarnya
Islam tidak memberatkan para pemeluknya.
Kecuali bila
benar-benar sharih dan kuat dalilnya berdasarkan
Al-Quran
Al-Kariem dan sunnah. Sebab Allah SWT telah
berfirman dalam
Al-Quran Al-Kariem :
Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan
kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu,
supaya kamu
bersyukur.
(QS. Al-Maidah : 6)
Dia sekali-kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. (QS. Al-Hajj :
78)
sumber : kitab
Tharah
penulis H.
Ahmad Sarwat, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar